Pesta sudah Dilarang !

                Kasus covid 19 di kabupaten Bengkulu Utara dalam beberapa minggu terakhir jauh meningkat, pertanggal 9 agustus 2021  total kasus konfirmasi 2.696 , meninggal 39 , suspek 1800. Atas dasar hal tersebut maka turun Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 covid 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua. Didalam Instruksi tersebut, disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM level 4 juga ditetapkan kepada Kabupaten Bengkulu Utara.

                Atas dasar ketetapan itu maka, per tanggal 10 Agustus 2021 Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini adalah Ir. H. Mian selaku Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/81/SATGAS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 dan Pengoptimalan Posko Penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Di dalam Edaran tersebut diatur  mengenai ;

  • kepada Kepala SKPD, melakukan pengaturan agar :
    • pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, apabila hal itu akan dilaksanakan maka dilakukan secara daring/online.
    • pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH),
    • pelaksanaan kegiatan pada sektor :
      • esensial seperti :
        • keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
        • pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf,
        • teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf,
        • perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf, dan
        • industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,
      • esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan Protokol Kesehatan secara ketat;
      • kritikal seperti :
        • kesehatan, dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian,
        • keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian,
        • penanganan bencana, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • energi, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • pupuk dan petrokimia, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • semen dan bahan bangunan, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • obyek vital nasional, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • proyek strategis nasional, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
        • konstruksi, dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf, dan
        • utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen)
    •  pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih
  • kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag, dan Kepala Sekolah, melakukan pengaturan agar :

         pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

  • kepada Kepala Kantor Kemenag, melakukan pengaturan agar :

tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

  • kepada Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi UKM, dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, melakukan pengaturan agar :
    • pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer,
    • supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),
    • apotik dan toko obat diperkenankan buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
    • warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer,
    • rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat,
    • restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  • kepada Kepala Dinas Pariwisata, melakukan pengaturan agar :

fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

 

  • kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Pengusaha Angkutan Umum, melakukan pengaturan agar :

transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

  • kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah, melakukan pengaturan agar :
    • pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan,
    • kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
    • masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,
    • Satgas Kecamatan dan Satgas/Posko Desa/Kelurahan berperan aktif dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukungan penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan (termasuk dalam pengawasan dan penindakan/pembubaran apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a dan huruf b).
  • Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Pengusaha Angkutan Umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan Sanksi Administratif sampai dengan Penutupan Usaha sesuai peraturan perundang- undangan.
  • Setiap orang dapat dikenakan Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran  dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan :
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218,
    • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan
    • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 360/79/SATGAS/2021 tanggal 03 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *