Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepala daerah kabupaten. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi , Dinas Kesehatan Menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga (PKRT) serta dan Sumber Daya Kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat Kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga (PKRT) serta dan Sumber Daya Kesehatan;
  3. Pelaksanaan monitoring dan bimbingan teknik dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga (PKRT) serta Sumber Daya Kesehatan;
  4. Pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, perbekalan Kesehatan rumah tangga (PKRT) serta Sumber Daya Kesehatan;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; danĀ 
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.